Contact Form

Name

Email *

Message *

Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV-2

Ini Formula Baru Penghitungan UMP

KerjaJAKARTA. Pemerintah mengeluarkan kebijakan ekonomi jilid IV, Kamis (15/10).
Salah satunya berisi tentang kebijakan pengupahan buruh.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, bilang, formula penghitungan upah buruh menggunakan tiga komponen.
Komponen itu adalah upah minimium pada tahun berjalan, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Rumusnya, besaran upah minimum provinsi (UMP) = (UMP tahun berjalan x inflasi x pertumbuhan ekonomi) + UMP tahun berjalan.
"UMP tahun ini sebagai basis penghitungan UMP tahun depan," kata Darmin.
Namun, Darmin menambahkan, formula baru ini tidak berlaku di delapan provinsi.
Alasannya, delapan provinsi itu belum memiliki UMP yang sesuai standar kehidupan hidup layak (KHL).
"Kalau mau disesuaikan KHL, mereka harus naik tinggi, ini akan memberatkan," tandas Darmin.
Oleh karena itu, pemerintah akan memberi waktu transisi selama empat tahun bagi daerah itu untuk menyesuaikan dengan formula UMP baru.
Namun Darmin tak merinci delapan daerah itu.
Editor: Adi Wikanto

sumber : nasional.kontan.co.id/news/ini-formula-baru-penghitungan-ump/15/10/2015
Baca juga : Sasar Pekerja dan Pengangguran
Previous
Next Post »
0 Komentar